Virus Corona

Ali Ngabalin Tegaskan Tak Ada yang Longgar dalam New Normal: 100 Pengunjung Jadi 50 Saja

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Ngabalin angkat bicara soal tatanan hidup baru atau New Normal saat menjadi narasumber di tayangan iNews, Selasa (26/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Ngabalin angkat bicara soal tatanan hidup baru atau New Normal.

Ali Ngabalin menegeaskan bahwa New Normal bukan berarti membuat jarak sosial menjadi lebih longgar.

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Official iNews pada Kamis (28/5/2020), Ali Ngabalin mengatakan bahwa New Normal akan melibatkan TNI dan Polri.

Sandiaga Uno mengatakan bahwa New Normal ada kaitannya dengan ekonomi Indonesia yang sudah terpuruk karena Virus Corona saat wawancara dengan INews pada Selasa (26/5/2020). (Channel YouTube Official INews)

Ungkit Kegagapan Atasi Corona, Pakar Wanti-wanti soal New Normal: Kalau Belum Siap Ya Jangan

Mereka bertugas untuk melakukan pengawalan sehingga tidak terjadi kelonggaran.

"Ya ini kan dalam rangka penerapan tatanan baru hidup baru ini terkait dengan tanggal 8 akan datang itu memang tadi Bapak Presiden telah memberikan instruksi dan kepada kepolisian negara, TNI dan Polri."

"Untuk bersama-sama mengawal kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah apapun alasannya karena memang tidak boleh longgar," jelas Ngabalin.

Ngabalin melanjutkan, aturan-aturan soal New Normal juga telah dibuat.

Misalnya ada pembatasan pengunjung toko maupun pengurangan jumlah karyawan bertugas.

"Regulasi telah dibuat kemudian meskipun dibuka secara bertahap dari jumlah volume, jumlah pengunjung umpama mungkin 100 maka harus dibatasi dengan satu mekanisme teknik sampai dengan 50."

"Kalau ada penjaga toko itu yang mungkin sekitar 10 maka secara bertahap dilakukan untuk lima orang atau enam orang," terangnya.

Bersiap New Normal, Sandiaga Uno: Ekonomi Sangat Memprihatinkan, Berbeda dengan Krisis Sebelumnya

Ngabalin menegaskan, semua aturan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan.

"Teknisnya itu semunya telah dibuat, dimuat di dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan."

"Iya betul betul memang kalau kita lihat di Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 02/01 335 tahapan-tahapan itu memang harus dibuat pemerintah untuk memitigasi," tuturnya.

Sekali lagi, Ngabalin menegaskan bahwa New Normal akan tetap dengan pengawasan yang ketat.

"Sehingga sistem baru, tatanan baru, kehidupan baru, ini bisa diawasi dengan baik," ucap dia.

Bersiap New Normal, Jokowi Minta Jajarannya Sosialisasikan Besar-besaran: Dilakukan secara Masif

Lihat videonya mulai menit ke-26.37:

Halaman
123