"Karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin," ujar Anies.
"Dan yang bepergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan."
"Jadi yang berpergian adalah karena kedinasan."
"Begitu juga dengan yang akan masuk Jakarta, yang diizinkan masuk ke Jakarta adalah mereka-mereka yang karena pekerjaanya mengharuskan berada di Jakarta di sektor yang diizinkan," pungkasnya.
• Pemudik akan Kesulitan Kembali ke Jakarta, Anies Baswedan Tegas Tak Izinkan Masuk Selama PSBB
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)