Karim lalu mengungkapkan adanya pelarangan para santri menggunakan handphone pada saat kejadian, ia juga menyebut pemerintah telah melakukan diskriminasi.
"Bahkan saat proses penjemputan, kita semua dilarang menggunakan ponsel untuk merekam semua kejadian saat itu. Saya bingung sampai privasi hp semua santri dikumpulin. Apa maksudnya coba mereka begitu pemerintah ini sudah diskriminasi," bebernya.
• Diduga Singgung Penguasa, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini
Dinilai Sewenang-wenang
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menyebut petugas balai pemasyarakatan (bapas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sewenang-wenang, Selasa (19/5/2020).
Merasa keberatan atas penangkapan kembali Bahar bin Smith, Ichwan akan memproses secara hukum dan melayangkan surat protes.
Karena ia menilai Bahar adalah warga negara yang taat hukum dan telah berkelakuan baik selama di penjara sehingga pantas mendapatkan peringanan hukuman.
Pihaknya juga menyayangkan tindakan petugas yang tidak memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum mengenai keberadaan Bahar bin Smith.
Ia merasa penangkapan itu tak ubahnya seperti penculikan karena dilakukan dengan paksa tanpa adanya pemberitahuan.
Dilansir KompasTV, Selasa (19/5/2020), Ichwan yang ditemui saat berada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat menuturkan kekecewaannya.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya, Ichwan mengatakan bahwa dirinya akan melayangkan nota keberatan.
"Pertama kita akan membuat surat protes ya, nota keberatan terhadap apa yang dilakukan oleh Bapas, Kemenkumham yang tindakannya sewenang-wenang saya bilang," ujar Ichwan.
"Karena Habib Bahar taat hukum, dan dia juga narapidana yang baik, artinya dia mendapat asimilasi itu karena berbuat baik di tahanan," imbuhnya.
Ichwan juga menyebutkan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan petugas yang melakukan penangkapan tanpa memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum.
Pria yang mendampingi keluarga Bahar saat bertemu petugas lapas tersebut membandingkan penangkapan kliennya dengan penculikan.
"Tidak ada keterangan resmi dari Kanwil atau dari Bapas untuk menghubungi kuasa hukum, dia ditahan di mana, dibawa ke mana kita nggak tahu, kaya diculik aja begitu hlo yang kita sayangkan," tutur Ichwan.