Karena itu, estimasi optimistis sekolah dibuka pada pertengahan Juli sesuai kalender pendidikan, dengan tetap mengacu protokol kesehatan.
Jika pada pertengahan Juli kasus Covid-19 masih tinggi dan pembatasan sosial berskala besar masih diberlakukan, pembelajaran jarak jauh untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (PAUD Dikdasmen) tetap dilanjutkan.
Sementara, Menteri BUMN, Erick Thohir, juga telah mengeluarkan edaran bagi karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja mulai 26 Mei 2020.
Masih mengutip Kompas.com, di dalam surat itu, Erick mengatakan setiap BUMN wajib membentuk Task Force (tim khusus) penanganan Covid-19 utuk menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal.
Satu dari skenario yang harus disusun oleh tim tersebut adalah karyawan BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor setelah tanggal 25 Mei mendatang, sementara mereka yang berusia 45 tahun ke atas tetap menjalankan work from home (WFH).
Sebelumnya, pada 11 Mei lalu, Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, Doni Mornardo, juga menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga usia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas.
Kebijakan itu diharapkan menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
• 8 Langkah Mengurangi Paparan Virus Corona bagi Penderita Diabetes, Cuci Tangan hingga Hubungi Dokter
"Kelompok ini (usia di bawah 45 tahun) tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," kata Doni, dikutip dari video Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Menurut Doni, saat ini, bangsa-bangsa di dunia berusaha melakukan penyeimbangan agar tidak ada warga yang terkena Corona dan di sisi lain tak ingin ada warga yang terkena PHK.
Meski diperbolehkan beraktivitas di luar, kata Doni, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona seperti menjaga jarak, menghindari kerumuman, memakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Kata Istana soal New Normal dan Pelonggaran PSBB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan ada dua indikator untuk Indonesia menuju kondisi new normal.
Ia menegaskan, pemerintah tak akan melakukan pelonggaran pada aturan PSBB.
Sehingga, Fadjroel mengimbau agar masyarakat tak membuat anggapan yang salah.
"Jokowi mengatakan, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Jadi jangan ada anggapan keliru di masyarakat," tegas Fadjroel, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).