Namun Ruswan menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kata maaf untuk kedua terlapor.
"Kalau mau olok-olokan Prilly ya Prilly namanya saja, enggak usah bawa Latuconsina dan lagipula dalam acara itu Prilly-nya enggak ada," ujar Ruswan.
"Kita merasa dilukai dan Latuconsina itu marga paling besar dan dihormati di Maluku," tambahnya.
"Kita ikuti tahapan kita kembalikan kepada seluruh keluarga besar keluarga Latuconsina, karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya," tegasnya.
• Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany: Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya
Simak videonya mulai dari awal:
Polisi sebut Andre dan Rina Terancam 6 tahun Penjara
Dikutip dari Grid.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan kasus tersebut membuat Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik," kata Yusri kepada wartawan.
"Ancamannya sekitar 6 tahun, makanya akan kita coba cek nanti," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina.
Polisi menjelaskan bahwa pelapor merasa terhina akibat humor Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.
• Andre Taulany dan Rina Nose Dipolikan karena Pelesetkan Marga Latuconsina, Pelapor: Penghinaan
"Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si palapor ini."
"Sehingga keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusri menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera didalami dengan melakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan.
Selain Andre dan Rina sebagai terlapor, tentu polisi akan memanggul sejumlah saksi-saksi.