Kabar Tokoh

Aziz Yanuar Ungkit Bamsoet saat Bela Bahar bin Smith soal Pelanggaran PSBB, Arsul Sani Bereaksi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong (kiri), Sabtu (16/5/2020), dan konser yang digelar MPR bersama BNPB dan BPIP dalam rangka penggalangan dana (kanan), Minggu (17/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah satu dari dua hal yang menyebabkan Bahar bin Smith kembali masuk lapas.

Seperti yang diketahui Bahar dijemput oleh aparat pada Selasa (19/5/2020), tiga hari setelah dirinya menjalani progam asimilasi.

Terkait PSBB, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar membantah kliennya telah melakukan pelanggaran.

Pengacara Bahar bin Smith (kiri), dan Anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani (tengah) di acara SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (19/5/2020), Arsul merespons pengacara Bahar yang membandingkan kasus pelanggaran PSBB kliennya dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (YouTube Kompastv)

Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia

Ia mengatakan hal tersebut berada di luar kuasa Bahar.

Pembelaan itu ia sampaikan saat dirinya menghadiri acara SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (19/5/2020).

Aziz mengatakan kliennya sama sekali tidak meminta untuk dijemput atau disambut.

"Kalau PSBB begini, penjemputan itu kan tidak ada," kata Aziz.

"Jadi Habib saat pulang ada massa yang menyambut."

"Itu di luar kuasa dari Habib Bahar atau klien kami," tambahnya.

Aziz menegaskan apabila hal tersebut dipermasalahkan, ia akan meminta keadilan soal pelanggaran tersebut.

"Itu enggak beda seperti acara-acara konser atau apa yang memang terjadi di tengah pandemi ini," ujarnya.

Menurutnya pemerintah saat ini bersifat berlebihan dalam merespon kasus Bahar bin Smith.

Ungkit Bambang Soesatyo

Kemudian Aziz menyinggung permintaan maaf yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Bamsoet terkait penyelenggaraan konser amal pada Minggu (17/5/2020).

Maaf disampaikan Bamsoet atas adanya sesi foto bersama yang tidak mengindahkan aturan PSBB karena saling berdempetan satu sama lain.

"Tapi menyikapi yang lainnya bahkan petinggi negara ada yang meminta maaf kemarin karena memang merasa melanggar PSBB," ujar Aziz.

"Pak Bambang Soesatyo kan meminta maaf, artinya mengakui kan."

Merujuk perbandingan tersebut, Aziz menekankan bahwa Bahar tidak pernah secara sengaja mengkoordinasi massa untuk menyambutnya.

"Sedangkan Habib Bahar tidak pernah menyambut atau memerintahkan masyarakat," tegas Aziz.

Maksud di Balik Bahar bin Smith Minta Waktu Merokok saat Dijemput, Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa

Arsul Sani Langsung Merespons

Mendengar Aziz menjelaskan perbandingan tersebut, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani langsung bereaksi.

Ia meminta Aziz membedakan antara mana yang warga binaan dan mana yang bukan.

"Jadi harus dibedakan," kata Arsul.

Arsul mengatakan apabila warga yang bukan warga binaan ketika melanggar aturan PSBB maka dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dirinya menambahkan karena status Bahar masih menjalani asimilasi, maka ketika melakukan pelanggaran PSBB harus menuruti aturan sesuai lapas.

"Tapi kalau dalam kasus Habib Bahar, Beliau ini kan masih menjalani hukuman," tegas Asrul.

"Namanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)."

"Jadi kalau ada yang dilanggar termasuk melanggar PSBB maka tunduknya pada aturan-aturan tentang warga pembinaan pemasyarakatan, bukan kepada aturan PSBBnya," sambungnya.

Bahar bin Smith saat kembali ditangkap (kiri) dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah (kanan), Sabtu (16/5/2020). (Kolase (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.) dan (Istimewa/TribunBogor))

Aiman Ulas Blunder Ceramah Bahar bin Smith soal Lockdown saat Corona, Pengacara: Ini Kan Subjektif

Arsul menekankan dirinya tidak mempermasalahkan apabila Aziz ingin mempersoalkan kerumunan massa yang di luar kuasa Bahar.

Ia berpesan kepada Aziz ketika membandingkan sesuatu maka harus dengan perbandingan yang seimbang.

"Saya setuju itu Anda persoalkan, silakan tetapi artinya ketika kita melakukan perbandingan harus apple to apple," tandasnya.

Bahar bin Smith Ingkari Komitmen Asimilasi

Seperti yang diketahui berawal dari melanggar komitmen program asimilasi, Bahar harus kembali masuk ke lapas setelah sempat keluar pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Bahar dijemput di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Sebelumnya diberitakan, lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

• Polisi Ungkap Cerita di Balik Penjemputan Bahar bin Smith, Pengacara: Tidak Usah Lebay Aparat

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan."

"Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," sambungnya.

Lihat videonya mulai menit 10.04:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan