Kabar Tokoh

Aziz Yanuar Ungkit Bamsoet saat Bela Bahar bin Smith soal Pelanggaran PSBB, Arsul Sani Bereaksi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong (kiri), Sabtu (16/5/2020), dan konser yang digelar MPR bersama BNPB dan BPIP dalam rangka penggalangan dana (kanan), Minggu (17/5/2020).

Ia berpesan kepada Aziz ketika membandingkan sesuatu maka harus dengan perbandingan yang seimbang.

"Saya setuju itu Anda persoalkan, silakan tetapi artinya ketika kita melakukan perbandingan harus apple to apple," tandasnya.

Bahar bin Smith Ingkari Komitmen Asimilasi

Seperti yang diketahui berawal dari melanggar komitmen program asimilasi, Bahar harus kembali masuk ke lapas setelah sempat keluar pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Bahar dijemput di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Sebelumnya diberitakan, lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

• Polisi Ungkap Cerita di Balik Penjemputan Bahar bin Smith, Pengacara: Tidak Usah Lebay Aparat

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan."

"Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," sambungnya.

Lihat videonya mulai menit 10.04:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan