TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pernyataan sejumlah pejabat soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyoroti imbauan agar peserta BPJS kelas 1 dan 2 dipersilakan turun ke kelas 3 jika tak mampu membayar kenaikan iuran.
Hal itu dinilainya tak selayaknya disampaikan karena banyak masyarakat yang kini tengah kesuslitan ekonomi.
Tak hanya itu, Refly juga menyebut pemerintah seolah terlalu enteng meminta masyarakat turun ke kelas 3.
• Sebut Pemerintah Naikkan BPJS demi Rampas Uang Rakyat, Refly Harun Langsung Ditegur KSP: Tenang Dong
Melalui kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Minggu (17/5/2020), Refly Harun mulanya menyinggung soal pembatalan kenaikan iuran BPJS yang sempay disampaikan Mahkamah Agung (MK).
Meski sempat dibatalkan MA, nyatanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung adanya kenaikan iuran BPJS mulai Juni 2020 mendatang.
"Ketika ada Perpres sebelumnya yang dibatalkan MA, itu ada skenario kenaikan yang memungkinkan BPJS bisa surplus ratusan triliun," kata Refly.
"Dalam peraturan yang baru, kenaikan iuran hanya terjadi pada peserta kelas 1 dan kelas 2 BPJS. Sedangkan untuk kelas 3 masih mendapat subsidi pemerintah hingga akhir 2020."
Terkait hal itu, Refly menyebut keberadaan subsidi itu justru menyusahkan pemerintah daerah.
Sebab, pemerintah daerah justru dipaksa berutang pada BPJS untuk membayar subsidi peserta kelas 3.
"Pada waktu itu kemudian sama MA dibatalkan, sekarang dengan kenaikan yang tidak sampai 100 persen ini maka skenario recovery-nya adalah memang ada subsidi di kelas tiga," ujar Refly.
"Tapi jangan lupa subsidi itu jadi beban pemerintah daerah."
• Tolak Kenaikan BPJS, Anggota DPR Saleh Daulay: Pemerintah Abaikan 2 Pilar Demokrasi, DPR dan MA
Ia bahkan menyinggung kemarahan Wali Kota Solo, FX Rudyatmo soal kenaikan iuran BPJS.
Refly mengaku tak kaget melihat respons para pemimpin daerah terkait kepusan itu.
"Maka tidak heran wali kota Solo ribut dia karena dia kemudian berutang pada BPJS," sambungnya.