Terkini Nasional

Ini Sejumlah Sanksi yang akan Didapat Perusahaan jika Mangkir Bayar THR Karyawan

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan karyawan pabrik pakaian dalam PT Bintang Karya Inti di Desa Karangsono Kecamatan Karang Rejo Kabupaten Magetan Jawa Timur menggelar demo setelah mengetahui pabrik hanya memberikan separuh gaji yang seharunnya mereka terima.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan ke karyawan secara tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Senin (18/5/2020).

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Anggap Pemerintah Tuna Empati hingga Naikkan BPJS, Politisi PKS: THR Pahit di Hari Lebaran

Dipicu Permasalahan THR, Dua Ormas di Depok Terlibat Bentrok

Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR meliputi:

- Teguran tertulis

- Pembatalan kegiatan usaha

- Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha

Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selain itu, denda yang dibayarkan pengusaha tidak mengurangi besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida.

Komponen THR yang Diterima PNS Hari Ini, Pemerintah Alokasikan Dana Senilai Rp 29.382 Triliun

THR bisa dicicil Sebelumnya, Ida juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh.

Halaman
12