TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Ansory Siregar mengkritik kebijakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dilansir TribunWow.com, Ansory Siregar bahkan meminta pemeirntah segera mencabut kebijakan itu.
Ia bahkan kembali mengungkit pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Makhamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan melalui kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Jumat (15/5/2020).
• BPJS Naik, Pengamat Intelejen Salahkan Para Pembisik Jokowi: Seolah Pertontonkan Kelemahan Presiden
• Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Refly Harun Ungkit Lagi Proyek Pindah Ibu Kota: Hentikan Proyek Mercusuar
Pada kesempatan itu, Ansory langsung mengimbau pemerintah mencabut kebijakan kenaikan iuran BPJS.
Ia menyebut, pemerintah bersikap tak peka karena memaksa warga membayar mahal BPJS saat tengah kesulitan akibat wabah Virus Corona.
"Dengan munculnya Perpres Nomor 64 tahun 2020 ini, tadi saya bilang kan ditolak dan bahkan saya menginginkan segera dicabut," ucap Ansory.
"Kenapa? Yang pertama karena pemerintah tidak peka atau ada juga beberapa media itu bilang tuna empati, tidak melihat yang sedang diderita masyarakat," sambungnya.
Lantas, Ansory menyingung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Perpres dan menegaskan kenaikan iuran BPJS.
"Pemerintah cenderung tidak memberikan suri tauladan dalam penegakan hukum," terang Ansory.
• Kontroversi Iuran BPJS Naik, Istana Angkat Bicara: Tidak Ada Kenaikan Kelas III tapi Subsidi
Ia menilai, masyarakat begitu gembira mendengar keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Namun, kegembiraan masyarakat seketika hilang ketika Jokowi mengumumkan langsung kenaikan iuran BPJS saat pandemi Virus Corona.
"Sudah jelas-jelas keputusan MA, dan masyarakat seluruh Indonesia dengan keputusan MA ini bergembira sekali," ujar Ansory.
"Tapi di tengah kegembiraan mereka ini muncul Perpres Nomor 54, mereka kembali sedih."