"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," jelas Martuani.
Namun bukannya mendapatkan keringanan dan santunan, EBS kini malah dinyatakan sebagai tersangka setelah kebohongannya terbongkar.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri," ujar Martuani.
"Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, EBS terjerat pasal 242 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Penetapan ini didasari karena pelaku yang melakukan perbuatan tersebut dengan perencanaan dan secara sadar.
Setelah memotong jarinya dengan pisau daging, EBS bahkan membuang jari-jarinya tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan."
"Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang Martuani. (TribunWow.com)
Artikel diolah dari Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara"