TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu di Deli Serdang, Sumatera Utara nekat memotong jari-jari tangannya sendiri untuk mendapatkan santunan dari pihak asuransi.
Ibu yang berinisial EBS (54) tersebut memotong empat jari tangannya dengan tujuan untuk mengelabui penagih utang dan petugas asuransi.
Ia kemudian memasukkan potongan jarinya tersebut ke dalam plastik dan membuanganya ke selokan.
• Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Berusia 10 Tahun di Bima Akhirnya Ditangkap, Tinggal Satu Indekos
Di depan petugas dan aparat, ia mengaku telah mengalami pembegalan dan dibacok hingga mengakibatkan hilangnya jari-jari tangannya tersebut.
Namun sandiwara tersebut berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian, sehingga ia kini malah terancam hukuman penjara.
Dilansir Kompas.com, Minggu (17/5/2020), Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya, EBS mendatangi kantor polisi dan mengaku telah dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Menurut penuturannya, pelaku pembegalan tersebut telah membacok tangan EBS dan membuatnya kehilangan empat jari.
Dari kejadian tersebut, EBS juga mengaku telah kehilangan uang Rp 4 juta dan ponsel yang berada di dalam tas yang dirampas pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara," tutur Martuani.
Namun ternyata, setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapati bahwa keterangan EBS tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada di lapangan.
"Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," imbuhnya.
Pasalnya, dari pemeriksaan CCTV dan perangkat IT yang dikumpulkan petugas, tak ada rekaman pembegalan yang terjadi.
• Pergoki Istri Bersetubuh dengan Anggota TNI, Oknum Polisi Tembak Keduanya dan Langsung Serahkan Diri
Dari situlah polisi mulai curiga terhadap cerita EBS, sehingga aparat melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Polisi kemudian mendapati bahwa pengakuan EBS tersebut hanyalah karangan belaka untuk mendapatkan keringanan utang dan santunan dana dari asuransi.