Sama halnya dengan masyarakat luar yang akan masuk Jakarta harus memenuhi sektor yang diperbolehkan.
"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya disektor yang diizinkan bisa berkegiatan, di luar itu tidak bisa mengurus izin," pungkasnya.
• Kekhawatiran Wacana Pelonggaran PSBB, Didik J Rachbini: Yang Kuat Menang dan yang Lemah Tewas
Simak videonya mulai menit ke- 4.03
Bocor di Publik Data Kajian Pelonggaran PSBB, Dimulai Bulan Juni
Data kajian rencana relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah bocor ke publik.
Dilansir TribunWow.com, data kajian PSBB tersebut dirancang dan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Selain itu, data itu juga dibahas oleh presenter Najwa Shihab yang ditampilkan dalam acara Mata Najwa, Rabu (13/5/2020).
Dalam data itu disebutkan bahwa rencana pelonggaran PSBB akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juni, tepatnya 1 Juni 2020 dan ada lima tahap yang akan dilalui.
Pada tanggal 1 Juni pemerintah akan membuka beberapa sektor untuk kembali beroperasi.
Sektor yang boleh beroperasi adalah industri jasa dan bisnis, fasilitas kesehatan termasuk toko penyedia alat kesehahan.
Sedangkan toko, pasar, dan mall masih dilarang beroperasi pada fase pertama.
Mereka baru diperbolehkan untuk beroperasi pada fase kedua yaitu mulai 8 Juni 2020.
• Seluruh Pulau Jawa Diusulkan akan Diberlakukan PSBB, Ganjar Pranowo: Buat Jawa Tengah Kita Siap
Selanjutnya pada fase ketiga pemerintah mengizinkan kegiatan persekolahan dan olahraga outdoor.
Fase ketiga akan dimulai pada 15 Juni 2020.