TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengkritik kebijakan pemerintah soal kenaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020).
Refly Harun menilai, keputusan kenaikan BPJS saat pandemi Covid-19 melanda itu tidak tepat.
• BPJS Naik, Pengamat Intelejen Salahkan Para Pembisik Jokowi: Seolah Pertontonkan Kelemahan Presiden
Pasalnya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan tak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
"Yang kedua timing sekarang ini daya beli masyarakat luar biasa menurunnya."
"Bahkan barangkali sudah ada yang tidak mampu lagi membeli makanan hanya berharap dari bantuan pemerintah," ujar Refly.
Refly menyindir, apakah negara uang habis karena digunakan untuk proyek-proyek tertentu.
"Tapi kok pemerintah dalam kondisi seperti ini malah berpikir menaikkan, ironis barangkali negara tidak mampu lagi untuk menambal semua kewajiban-kewajiban yang harus diberikan kepada rakyat."
"Karena mungkin uang sudah berlari kemana-mana," ungkapnya.
Sehingga, Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini meminta agar proyek-proyek, termasuk pindah ibu kota ditunda terlebih dahulu.
• BPJS Naik, Refly Harun Ungkap Kritik dari Orang Dekat Jokowi: Kalau Saya Kritik Dibilang Sakit Hati
"Sudah untuk ibukota baru, sudah untuk proyek proyek infrastruktur yang belum selesai atau untuk kegiatan yang lain-lain lagi."
"Namun sebenarnya di tengah Covid-19 ini harusnya proyek-proyek mercusuar itu dihentikan terlebih dahulu," pintanya.
Refly menyarankan agar pemerintah kini fokus memberikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan pasien Covid-19.
"Kita konsentrasi bagaimana melindungi masyarakat dari Covid-19 termasuk juga bagaimana juag memberika jaminan kesehatan ketika mereka kemudian sakit termasuk sakit dari akibat Covid-19," ucapnya.
Lihat videonya mulai menit ke-8:30:
Istana: Bukan Kenaikan tapi Subsidi
Menjadi narasumber di acara Kompas Petang pada Kamis (15/5/2020), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto lantas memberikan klarifikasi.
Yenny Sucipto menjelaskan bahwa perlu pemahaman lebih luas untuk memahami alasan mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.
"Saya sampaikan seperti apa yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah sebelumnya bahwa ini untuk menjamin keberlanjutan operasional dari BPJS."
"Tapi perlu pemahaman secara utuh di dalam menguliti mengenai persoalan Perpres nomor 64 tahun 2020 ini," ujar Yenny.
Yenny menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk mempebaiki semua aspek BPJS, skema hingga cakupan pelayanan
"Iya kan bicara soal perbaikan ekosistem dalam memperbaiki kepersertaan, skema, cakupan pelayanan, dan tetap memperhatikan kemampuan rakyat," lanjutnya.
Saat ditanya mengapa kenaikan BPJS dilakukan saat pandemi terjadi, Yenny kembali lagi menegaskan bahwa perlu adanya pemahaman luas.
"Haruskah keputusan menaikkan BPJS di tengah pandemi Virus Corona yang masih dihadapi oleh masyarakat?"
"Dampaknya beragam ada PHK, ada potongan gaji tapi ditambah lagi dengan kenaikan iuran BPJS ini," tanya presenter.
"Nah ini yang saya maksud bahwa harus memakai pemahaman secara utuh, karena di dalam paradigma Perpres ini kan ada empat aspek di dalamnya," jawab Yenni.
• Debatkan Kenaikan Iuran BPJS, Saleh Daulay Adu Mulut dengan KSP: Jangan Anggap Kami Orang Bodoh
Yenni menjelaskan kenaikan iuran BPJS untuk meningkatkan layanan.
"Pertama yaitu bicara soal berdasar pertimbangan putusan MA itu sendiri yang tadi saya sampaikan adalah soal paradigma yaitu bicara soal layanan tepat waktu dan berkualitas."
"Bicara soal negara memiliki fiskal face dan bicara soal keadilan sosial," jelasnya.
Selain itu kenaikan itu didasari agar masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.
"Yang berikutnya soal dasar pertimbangan adalah bicara soal arah ekosistem, ada tiga hal."
"Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib."
"Kedua adalah manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas inap yang standar sesuai dengan undang-undang 40 nomor tahun 2004," tutur Yenny.
Kemudian khusus kelas III, sebenarnya tidak ada kenaikan namun ada subsidi
"Ketiga adalah review manfaat, nah yang ketiga ini bicara soal kebijakan tarif, sebenarnya kan debat ablenya begini."
"Kenaikan di dalam hal ini ada di PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) di kelas III ya kan, ada kenaikan 42 ribu, nah namun yang perlu dilihat sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tapi subsidi," ungkapnya.
• Minta Jokowi Batalkan Kenaikan BPJS, Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Lama-lama Enggak Ada yang Bayar
Dikutip dari Kompas.com. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan iuran BPJS tinggkat III itu hanya di dalam Perpres atau regulasi.
Tidak ada kenaikan dalam implementasinya karena sudah disubsidi pemerintah.
"Kami tekankan, memang di regulasi disebut tarif kelas III untuk PBPU dan BP naik, tapi itu hanya naik dalam implementasi di perpres. Kalau implementasinya (di lapangan), sebenarnya tidak mengalami kenaikan," ujar Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).
Sehingga iuran BPJS kelas III tetap Rp. 25.500, sedangkan Rp 16.500 sudah diberikan subsidi pemerintah.
"Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021 ke depan," kata dia.
Lihat videonya mulai menit ke-2:50:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)