"Yang berikutnya soal dasar pertimbangan adalah bicara soal arah ekosistem, ada tiga hal."
"Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib."
"Kedua adalah manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas inap yang standar sesuai dengan undang-undang 40 nomor tahun 2004," tutur Yenny.
Kemudian khusus kelas III, sebenarnya tidak ada kenaikan namun ada subsidi
"Ketiga adalah review manfaat, nah yang ketiga ini bicara soal kebijakan tarif, sebenarnya kan debat ablenya begini."
"Kenaikan di dalam hal ini ada di PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) di kelas III ya kan, ada kenaikan 42 ribu, nah namun yang perlu dilihat sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tapi subsidi," ungkapnya.
• Minta Jokowi Batalkan Kenaikan BPJS, Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Lama-lama Enggak Ada yang Bayar
Dikutip dari Kompas.com. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan iuran BPJS tinggkat III itu hanya di dalam Perpres atau regulasi.
Tidak ada kenaikan dalam implementasinya karena sudah disubsidi pemerintah.
"Kami tekankan, memang di regulasi disebut tarif kelas III untuk PBPU dan BP naik, tapi itu hanya naik dalam implementasi di perpres. Kalau implementasinya (di lapangan), sebenarnya tidak mengalami kenaikan," ujar Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).
Sehingga iuran BPJS kelas III tetap Rp. 25.500, sedangkan Rp 16.500 sudah diberikan subsidi pemerintah.
"Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021 ke depan," kata dia.
Lihat videonya mulai menit ke-2:50:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)