Terkini Nasional

Tolak Kenaikan BPJS, Anggota DPR Saleh Daulay: Pemerintah Abaikan 2 Pilar Demokrasi, DPR dan MA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Kamis (14/5/2020), Saleh Daulay menilai keputusan menaikan BPJS dilakukan pada waktu yang tidak tepat.

Bahkan Saleh Daulay menyebut pemerintah mengabaikan dua pilar demokrasi dalam mengambil keputusan tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet, Selasa (12/5/2020). (YouTube Sekretariat Presiden)

Beda Pandangan Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo soal Kenaikan BPJS: Kami Butuh Jawaban

Pemerintah dianggap mengabaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi, Mahkamah Agung (MA).

Dirinya menjelaskan semua anggota DPR menyatakan tidak setuju dengan kenaikan BPJS di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang jatuh akibat pandemi Virus Corona.

DPR lantas meminta untuk bisa ditunda sampai tahun depan atau setidaknya menunggu pandemi mereda.

Bahkan dari MA sudah membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang kenaikan BPJS yang mulanya hendak dilakukan pada awal tahun ini.

Namun pada kenyataannya, pemerintah justru membuat Perpres baru untuk tetap menaikan BPJS.

"Pemerintah ini mengabaikan dua pilar demokrasi kita, yaitu DPR dan Mahkamah Agung," ujar Saleh Daulay.

"Mengapa? Karena DPR itu kan sebetulnya lembaga legislatif itu berkali-kali kita rapat, rapat gabungan bahkan pernah rapat gabungan yang dipimpin oleh ketua DPR, semuanya menyatakan ini jangan dinaikin dulu, tidak tepat waktunya dinaikin," jelasnya.

"Itu diabaikan, kan buktinya naik," tegasnya.

"Kemudian yang kedua, pemerintah itu mengabaikan juga putusan Mahkamah Agung."

"Mahkamah Agung kan sudah memutuskan Perpres 75 Tahun 2019 itu ya dibatalkan, tetapi sekarang pemerintah buat Perpres baru Perpres 64 Tahun 2020 di mana isinya adalah kenaikan," ungkapnya.

Tanggapi Keluhan Kenaikan BPJS, Sri Mulyani: Kalau Enggak Kuat Kelas II dan I, Turun Saja Kelas III

Lebih lanjut, Saleh Daulay menyimpulkan bahwa pemrintah memang sedang dalam kondisi ekonomi yang genting, ditambah lagi dengan keuangan BPJS yang mengalami defisit.

Meski begitu, hal itu menurutnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menaikan iuran BPJS.

Menurutnya, masalahan yang dihadapi oleh BPJS harus diselesaikan dengan cara yang bijak oleh pemerintah itu sendiri bukan malah membebankan pada masyarakat.

Terlebih pelayanan kesehatan itu sudah menjadi suatu hak bagi warga masyarakat

"Jadi saya merasa bahwa pemerintah tentu kesulitan untuk mencari anggaran untuk pembiayaan BPJS ini," sebut Saleh Daulay.

"Tetapi perlu diketahui, bahwa menurut UUD 1945, khususnya Pasal 28 A itu dijelaskan bahwa setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan."

"Jadi kalau pemerintah mengatakan ini untuk menjaga keberlangsungan ya itu urusannya pemerintah, tapi kan tidak mesti rakyat yang harus membiayainya," pungkasnya.

Sebut Kenaikkan BPJS Tak Pikirkan Rakyat, Refly Harun: Ironis, Barangkali Negara Tidak Mampu Lagi

Simak videonya mulai menit ke- 6.24

Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Lama-lama Enggak Ada yang Bayar

Anggota Komisi IX Fraksi PDI-P, Ribka Tjiptaning mengaku tidak setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penaikan iuran BPJS.

Dilansir TribunWow.com, Jokowi memberlakukan kenaikan BPJS mulai 1 Juli 2020.

Ribka Tjiptaning juga mempertanyakan kenapa waktu kenaikan BPJS justru dilakukan di tengah pandemi Virus Corona.

Padahal diketahui, masyarakat sendiri sedang mengalami kesulitan masalah ekonomi.

Dirinya lantas meminta pemerintah untuk mengkaji ulang supaya kenaikan BPJS bisa dibatalkan.

Bahkan Ribka Tjiptaning menyarankan pemerintah justru memberikan keringanan.

Ia kemudian menyinggung soal pembebasan atau penangguhan pajak dan memberikan diskon produk Pertamina bagi para ojek online (ojol).

Kebijakan tersebut seharunya juga bisa diterapkan untuk iuran BPJS.

BPJS Naik, Pengamat Intelejen Salahkan Para Pembisik Jokowi: Seolah Pertontonkan Kelemahan Presiden

"Kenapa musti harus naik? Kalau perlu malah tidak dinaikan, bahkan dibebaskan seperti pajak dibebaskan, diskon bensin untuk ojol saja bisa sampai 50 persen, 30 persen," ujar Ribka Tjiptaning, dikutip dari KompasTV, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut, Ribka Tjiptaning menyakini masyarakat akan keberatan dengan kebijakan kenaikan BPJS tersebut.

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang sedang memburuk, bisa saja masyarakat justru tidak akan membayar BPJS, khususnya mereka yang berada di kalangan bawah.

Karena di satu sisi masyarakat juga sedang dipusingkan dengan tidak memiliki pekerjaan, praktis tidak ada pemasukan yang didapat.

Sedangkan kebutuhan dan tanggungan hidup masih tetap harus dicukupi.

"Ini kenapa BPJS malah naik, lama-lama orang enggak ada yang bayar BPJS," ungkapnya.

"Nah inilah keputusan pemerintah, saya berharap dikaji kembali dan harapan saya sebagai wakil rakyat semua menggeluh bahkan mengeluh kontrak rumah, mengeluh pekerjaan ke depan," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)