"Kedua, pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu," terang Retno.
Ia kemudian menuturkan tindak dugaan pelanggaran HAM seperti yang diperoleh dari kesaksian para ABK yang berhasil bebas.
• Indikasi Perdagangan Manusia di Balik Kasus ABK Kapal China, Komnas HAM Soroti Pekerja di Bawah Umur
Dikatakan bahwa sebagian ABK di Kapal Long Xing 629 tersebut belum menerima pelunasan gaji atau bahkan belum dibayar sama sekali.
"Beberapa informasi awal yang kita peroleh antara lain, pertama, terdapat permasalahan gaji, sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali," jelas Retno.
"Sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tanda tangani," tambahnya.
Selain tidak dibayar sesuai perjanjian, dalam prakteknya, para ABK tersebut juga menerima perlakukan yang tidak layak.
Mereka diketahui diperintahkan untuk bekerja selama 18 jam sehari dengan sedikit waktu istirahat.
"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka, adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi, rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," tandas Retno. (TribunWow.com)