Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus diverifikasi sebelum calon penumpang boleh berpergian:
- Tiket penerbangan
- Surat keterangan dinas
- Surat bebas COVID-19
- Dokumen lainnya
• Polisi Bubarkan Kerumunan Warga yang Antre Daftar Bahan Pokok Gratis dan Diminta Kembali ke Rumah
Segala dokumen tersebut harus dipenuhi sesuai Surat Edaran No. 4/2020.
Edaran tersebut berisi tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Febri mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kejadian tersebut agar tidak kembali terulang.
“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri Toga.
(TribunWow.com/Khis/Anung)