"Saya berpendapat bahwa sebelum iuran dinaikkan, sebaiknya pemerintah mendesak agar BPJS Kesehatan berbenah. Ada banyak persoalan yang sangat kompleks yang perlu diperbaiki," ucap Saleh.
"Termasuk masalah pendataan kepesertaan, fraud, pelayanan di fakes-faskes, ketersediaan kamar untuk rawat inap, stok obat, dan lain-lain," tandasnya.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS saat Pandemi, Anggota DPR Ini Ungkap Kekecewaan: Tidak Tepat Waktunya
• Dinilai Menentang Hukum, Keputusan Jokowi Menaikkan Iuran BPJS Berlawanan dengan Mahkamah Agung
Kenaikkan Tarif Iuran BPJS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya menaikkan iuran BPJS dan dibatalkan MA, kini Jokowi kembali menaikkan tarif iuran tersebut.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun keputusan kenaikan tarif ini dinilai tak sesuai dengan hukum yang telah disahkan, karena bertentangan dengan hasil sidang MA yang telah diputuskan.
Dilansir Kompas.com, Rabu (13/2020), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan tindakan Jokowi tersebut bisa digolongkan sebagai pengabaian terhadap hukum.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," ujar Feri.
Ia menjelaskan bahwa keputusan yang telah disahkan oleh MA tersebut mengikat semua orang dan bersifat final.
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," imbuhnya.
Putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 yang di tetapkan pada Senin (9/3/2020) tersebut intinya melarang adanya kenaikan iuran BPJS.
Sehingga, adanya kenaikan iuran sekecil apapun tetap tidak dapat dibenarkan karena jelas-jelas telah berlawanan dengan hasil putusan tersebut.
"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," kata Feri.
Menurut Feri, sedikit perbedaan pada keputusan presiden yang baru ini merupakan upaya akal-akalan agar Perpres yang baru tidak terkesan menentang keputusan MA.