Idul Fitri 2020

Jelang Idul Fitri, MUI Terbitkan Fatwa yang Mengizinkan untuk Salat Id di Rumah, Berikut Panduannya

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SESEORANG SEDANG SALAT

"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain," bunyi salah satu pasal dalam fatwa tersebut.

Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi kawasan bebas Covid-19 atau kawasan homogen yang penyebaran virusnya juga telah terkendali.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain."

Kata MUI soal Viral Munculnya Fenomena Dukhan Tanda Kiamat 15 Ramadan Jumat 8 Mei 2020

Sementara itu, MUI melarang dilksanakannya salat Idul Fitri berjamaah bagi masyarakat di wilayah yang masih berzona merah, atau masyarakat yang berada dalam kawasan penyebaran Virus Corona yang belum terkendali.

Sebagai gantinya, MUI mengizinkan salat Idul Fitri yang biasanya di lakukan secara beramai-ramai, agar dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

Aturan tersebut berlaku terutama untuk umta yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

MUI menekankan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.

Diketahui, fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020), dan telah disetujui oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.

Selain itu, fatwa tersebut juga telah disetujui oleh Dewan Pimpinan MUI melalui Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, dan Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg. (TribunWow.com/ Via)