TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengizinkan masyarakat melaksanakan salat idul fitri di rumah pada masa pandemi, Rabu (13/5/2020).
Diketahui, selama kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19), pemerintah telah melarang masyarakat untuk berkumpul demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Untuk mendukung imbauan pemerintah dan menjaga keselamatan umat, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan masyarakat mengadakan salat idul fitri di rumah.
• MUI Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, tapi Khusus untuk Masyarakat di Kawasan Berikut Ini
Salat idul fitri memang biasanya dilaksanakan oleh masyarakat secara bersama-sama atau berjamaah di masjid atau lapangan luas.
Selain itu, hal tersebut menjadi momen yang dinanti, apalagi setelahnya masyarakat biasanya bersilaturahmi dan berkumpul dengan kerabat, tetangga, ataupun keluarga.
Namun di tengah penyebaran virus yang masif dan tidak terkendali, salat Idul Fitri berjamaah terpaksa dilarang dan diganti dengan salat di rumah masing-masing.
Adapun ketentuannya telah tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 tersebut.
Melalui salinan fatwa yang diterima TribunWow.com, MUI mengizinkan salat Idul Fitri untuk dilaksanakan di rumah, terutama untuk mereka yang berada di wilayah berzona merah.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut panduan salat Idul Fitri yang dilakukan di rumah yang tercantum dalam aturan fatwa MUI:
1.Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat salat idul fitri secara sendiri.
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
- Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Tidak ada khutbah.
• Di Mata Najwa, Anji Ngaku Senang tapi Waswas soal Wacana Pelonggaran PSBB: Benar Sudah Saatnya?
Izinkan Salat Berjamaah di Kawasan Tertentu
Dalam fatwa yang telah dikeluarkan tersebut, MUI mengizinkan diadakannya salat berjamaah khusus untuk wilayah yang telah berhasil mengendalikan Virus Corona.
"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain," bunyi salah satu pasal dalam fatwa tersebut.
Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi kawasan bebas Covid-19 atau kawasan homogen yang penyebaran virusnya juga telah terkendali.
"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain."
• Kata MUI soal Viral Munculnya Fenomena Dukhan Tanda Kiamat 15 Ramadan Jumat 8 Mei 2020
Sementara itu, MUI melarang dilksanakannya salat Idul Fitri berjamaah bagi masyarakat di wilayah yang masih berzona merah, atau masyarakat yang berada dalam kawasan penyebaran Virus Corona yang belum terkendali.
Sebagai gantinya, MUI mengizinkan salat Idul Fitri yang biasanya di lakukan secara beramai-ramai, agar dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Aturan tersebut berlaku terutama untuk umta yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
MUI menekankan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.
Diketahui, fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020), dan telah disetujui oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
Selain itu, fatwa tersebut juga telah disetujui oleh Dewan Pimpinan MUI melalui Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, dan Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg. (TribunWow.com/ Via)