"Istri saya saat ini pun gajinya dikurangi, THR-nya dikurangi," kata Tony Samosir.
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS disebut baru akan naik pada 2021.
Meskipun begitu, Tony menilai kebijakan itu terlalu cepat diluncurkan.
"Kalau mengatakan, itu nanti 2021. Ada yang bisa menjamin krisis wabah Virus Corona ini berakhir di 2021?" tegas Tony.
"Tentu ini berat di situasi kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini," lanjut dia.
"Ingat, kita jangan mengukur dari kantong kita. Kita mengukur dari kantong orang-orang yang tidak mampu," tambah Tony.
• Bahas Menteri yang Bicara Ngawur soal Corona, Faisal Basri Imbau Jokowi Ini: Enggak Usah Ngomong
Lihat videonya mulai menit 10:00
Dinilai Menentang Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya menaikkan iuran BPJS dan dibatalkan MA, kini Jokowi kembali menaikkan tarif iuran tersebut.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikan, Wakil Ketua DPR: Kami akan Mengawasi Pelaksanaan Putusan
Namun keputusan kenaikan tarif ini dinilai tak sesuai dengan hukum yang telah disahkan, karena bertentangan dengan hasil sidang MA yang telah diputuskan.
Dilansir Kompas.com, Rabu (13/2020), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan tindakan Jokowi tersebut bisa digolongkan sebagai pengabaian terhadap hukum.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," ujar Feri.