TRIBUNWOW.COM - DPR menyambut dengan positif terhadap putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
DPR menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait mengenai implementasi putusan tersebut.
Dalam pernyataanya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi proses diberlakukannya putusan tersebut.
• Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Tuai Beragam Pendapat, KSPI: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang
Seperti dilasir KompasTV Rabu (11/3/2020), Sufmi juga menganjurkan semua pihak untuk tunduk pada putusan tersebut.
"Sehingga kami dari DPR RI akan mengawasi pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Sufmi.
"Dan mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena juga menyambut putusan tersebut dengan baik. Ia berjanji akan segera melakukan pembahasan terkait dengan pihak BPJS, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Keuangan.
"Apresiasi buat Mahkamah Agung yang sudah dengan berbagai pertimbangan hukumnya terutama melihat pada undang-undang dasar, undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kemudian memberikan putusan seperti kemarin," kata Melki.
Melki juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat komisi IX akan memanggil BPJS kesehatan untuk merumuskan kembali solusi agar defisit bisa diminimalisasi.
"Justru ini yang nanti harus kita akan bahas lagi karena secara teknis kan MA tidak memberikan gambaran,apa putusannya. Sehingga ini harus menjadi domain BPJS, Kemenkes, Kementrian Keuangan, nanti bersama DPR akan kita coba bahas lebih lanjut," jelas Melki.
• BREAKING NEWS - MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Besaran Tarif Tiap Kelasnya
Sementara itu, seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Rabu(11/3/2020), Wakil menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lagi perihal keputusan MA tersebut.
"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan. Nah dengan adanya putusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," kata Suahasil saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2020).
"(Untuk kucuran dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," tambahnya.
Diketahui, pada Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung telah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS yang dituangkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan Kesehatan.
• Mahkamah Agung (MA) Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Begini Bunyi Putusannya
Perpres tersebut menetapkan kenaikan iuran BPJS yang berlaku kepada peserta mandiri.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500, akan meningkat menjadi Rp 42.000.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 dari sebelumnya sebesar Rp 51.000, akan meningkat menjadi Rp 110.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000, akan naik menjadi Rp 160.000.
(TribunWow.com)