Terkini Nasional

Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, Timboel Siregar: Sudah Kehabisan Nalar Jadi Seenaknya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

Hal itu tertuang dalam Undang-Utentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

"Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.

Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.

Akui Data Penerima Bansos Tahap I Bermasalah, Jokowi: Bulan Depan Diperbaiki

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.

Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.

(Kontan.co.id/Lidya Yuniartha/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat", dan di Kompas.com dengan judul "Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Dinilai Menentang Hukum"