"Saya lancang sendiri, tidak disuruh tersangka untuk menjanjikan seperti itu," jelas Nur Hudi, Senin (11/5/2020).
Meskipun ditawari jumlah angka yang fantastis, keluarga korban bersikeras hendak membawa kasus ke ranah hukum.
"Karena keluarga korban tidak setuju, saya juga tidak jadi menyampaikan ke keluarga tersangka," kata Nur Hudi.
Nur Hudi merasa perbuatannya bukan bermaksud menghalangi proses hukum atau berusaha memperlancar hukuman bagi pelaku.
"Kami pun tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan atau lakukan lobi-lobi dengan pihak berwajib terkait masalah ini," katanya.
Nur Hudi menyebutkan uang dalam jumlah besar tersebut bukan uang pribadinya, melainkan harta warisan SG.
Diketahui sejak laporan disampaikan pada dua minggu lalu, sampai saat ini pelaku masih belum mendapat panggilan pemeriksaan.
SG juga masih berstatus sebagai terlapor.
Tawarkan Tanah
Kakak korban menuturkan sejauh ini tidak pernah ada ancaman yang disampaikan kepada keluarga korban.
Meskipun begitu, ada upaya penyogokan agar keluarga bungkam terhadap kasus pemerkosaan ini.
"Pengancaman tidak ada, tetapi percobaan penyuapan agar keluarga mencabut laporan," kata C.
• Bocah SMP di Gresik Dipaksa Berzina di Kandang Ayam oleh Pria Berusia 50 Tahun, Kini Hamil 7 Bulan
Terungkap upaya penyogokan itu muncul dari ide seorang anggota DPRD Nur Hudi.
Ketika dikonfirmasi, Nur Hudi tidak menampik dirinya menyampaikan usulan tersebut.
Menurut Nur Hudi, sebaiknya masalah diselesaikan secara bijaksana dan kekeluargaan daripada membawa ke jalur hukum.