"Apalagi dikatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Refly.
"Undang-undangnya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka," lanjutnya.
Kemudian Refly lanjut menjelaskan bahwa MA juga menolak tuntutan PDIP kepada KPU untuk mengalokasikan suara caleg yang meninggal dunia sesuai pilihan piminan partai politik.
Berdasarkan pemaparannya tadi, Refly menjelaskan seharusnya suara terbanyak yang dimiliki oleh Caleg yang telah meninggal dunia, jatuh kepada pemilik suara terbanyak di urutan kedua, bukan Harun Masiku yang berada di urutan keenam.
"Menurut logika yang lurus adalah kursi akan jatuh pada suara terbanyak nomor dua," kata Refly.
"Itulah sebabnya mungkin karena saking ngototnya Harun Masiku, akhirnya terjebak untuk menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan ," tandasnya.
• Ungkit Pilpres 2009, Refly Harun Tertawa Ingatkan soal Megawati Pernah Berpasangan dengan Prabowo
Simak videonya mulai menit ke-11.44:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Aulia Malik)