Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Buron KPK Harun Masiku Mendadak Dikabarkan Meninggal Dunia, MAKI Ungkap Alasannya: Sama Sekali Blank

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar mengejutkan dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

"Dan ini sebenarnya partai-partai lain juga, Gerindra juga saya kritik misalnya," ujar Refly.

"Kenapa ini menarik orang-orang yang tidak berhak sesungguhnya untuk menduduki kursi (DPR)," lanjutnya.

Refly kemudian mengatakan bahwa PDIP berdalih alasan memperjuangkan Harun Masiku untuk menempati DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019.

Namun menurutnya Putusan MA hanyalah sebuah rekomendasi.

"Saya bisa berdebat, putusan Mahkamah Agung itu tidak eksplisit," kata Refly.

"Memang fatwa MA mengatakan itu adalah hak partai politik, tapi fatwa tidak mengikat," sambungnya.

Refly menjelaskan bahwa putusan MA hanya memberikan sebuah pertimbangan mengenai Ius Constituendum, yakni hukum yang masih dicita-citakan.

Ia lalu menyinggung bahwa dirinya juga pernah berdepat dengan Kader PDIP Adian Napitupulu mengenai Putusan MA tersebut.

• Ini Alasan di Balik Pencopotan Refly Harun sebagai Komut PT Pelindo I oleh Erick Thohir

Bedah Alasan PDIP Usung Harun Masiku

Kemudian Refly membacakan soal pendapat MA, pada Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

Berikut bunyi pendapat MA pada putusan tersebut:

"Oleh karena itu, perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan,"

Refly menggaris bawahi kata seharusnya, dan perundang-undangan.

Pertama Refly membahas kata seharusnya, ia menjelaskan bahwa kalimat seharusnya adalah saran, bukan suatu keharusan.

Selanjutnya Refly juga menyoroti bahwa MA menyarankan agar tetap sesuai dengan perundang-undangan, yang mana Pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka.

Halaman
1234