"Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya."
"Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun."
"Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (Kompas.com/Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria yang Injak-injak Alquran Saat Dituduh Curi HP"