Viral Medsos

Pria yang Viral Injak-injak Alquran di Tasikmalaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama penginjakan kitab suci Alquran, Minggu (10/5/2020).

"Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya."

"Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun."

"Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (Kompas.com/Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria yang Injak-injak Alquran Saat Dituduh Curi HP"