TRIBUNWOW.COM - Sebuah video seorang pria menginjak-injak Alquran sempat viral di media sosial.
Aksi tersebut rupanya dilakukan oleh HM (30), seorang warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Ia pun akhirnya dihujat warganet, dan dilaporkan pada Sabtu (9/5/2020), atas dugaan penistaan agama Islam.
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.
• Pengakuan Pria di Tasikmalaya Lolos Pulang Kampung dari Jakarta Pakai Travel, Sempat Mau Jalan Kaki
Tersangka menyangkal tuduhan itu dan mengatakan kepada warga berani bersumpah di hadapan kitab suci umat Islam tersebut.
Saat akan bersumpah, tersangka malah menginjak-injak Alquran di hadapan warga sampai ada yang merekamnya dengan video ponsel.
"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran. Tapi, dia malah menginjaknya."
"Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).
Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan oleh warga dan membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran.
Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24).
Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.
Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial sampai polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
• Viral Pria di Jonggol Bandel saat Diminta Pakai Masker, Berujung Baku Hantam dengan Karang Taruna
"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," ungkap Hendria.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu.
Di antaranya satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.