Jasad ABK Dibuang ke Laut

Fakta ABK, Dibayar Rp 750.000 per Bulan, Dipaksa Melakukan Perbuatan Ilegal dan Kerja selama 18 Jam

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.

Riski mengatakan dirinya dengan orang-orang Indonesia lainnya hanya memakan umpan pancing yang cenderung basi karena sudah terlalu lama di dalam pendingin.

Sedangkan untuk minum, Riski dan para ABK Indonesia meminum air laut yang telah melalui proses filtrasi.

Para ABK tersebut juga tidak mendapatkan perawatan bila sakit, dan setelah meninggal, jenazah mereka akan dibuang ke laut begitu saja.

Lihat tayangan selengkapnya mulai dari menit pertama:

Melakukan Tindakan Ilegal

Kapal Long Xing 629 merupakan kapal yang memiliki izin untuk menangkap ikan Tuna.

Namun pada prakteknya, kapal tersebut malah melakukan perbuatan ilegal dengan menangkap Hiu yang dilindungi.

Dilansir Kompas.com, Rabu (6/5/2020), awak kapal tersebut dipaksa terlibat dalam penangkapan Hiu dengan tongkat panjang.

Bahkan,menurut aktivis lingkungan Korea Selatan Lee Yoong Ki, setiap harinya kapal tersebut bisa menangkap hingga 20 ekor Hiu.

Dikabarkan ditemukan 16 kotak sirip Hiu di kapal tersebut yang seluruhnya berbobot sekitar 800 kilogram.

Para ABK asal Indonesia bekerja di kapal penangkap ikan yang memburu sirip hiu. (KFEM via bbc.com)

Kelompok pemerhati lingkungan yakin bahwa kapal tersebut enggan berlabuh meskipun ada krunya yang meninggal atau sakit.

Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran mereka akan diperiksa oleh petugas pelabuhan atau bea cukai.

Pasalnya, jika ketahuan melakukan penangkapan Hiu yang dinyatakan ilegal, mereka bisa mendapatkan sanksi yang sangat berat.

Oleh sebab itu, mereka tidak memeriksakan ABK yang sakit atau berlabuh untuk melakukan kremasi pada jenazah ABK yang meninggal.

Hanya Dibayar Rp 750 ribu per Bulan

Halaman
1234