Terkini Daerah

3 Pelaku Terancam Hukuman Mati atas Pembunuhan Sadis Elvina yang Jasadnya Dimutilasi dan Dibakar

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.

Barang-barang tersebut di antaranya adalah dua bilah pisau, sebuah martil, dan sebuah kardus.

Polisi juga menemukan sebuah ponsel yang terbakar di dalam plastik, lakban, dan botol anti nyamuk semprot.

Sepucuk surat cinta ditemukan pascakejadian pembunuhan di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Kamis (7/5/2020). (TRIBUN MEDAN / ist)

 

• Cerita Pilu ABK Indonesia di Kapal China, Tidur Hanya 3 Jam hingga Makan Umpan Ikan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Michael sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk dan ditemukan rekannya dalam keadaan pingsan, sekaligus Elvina yang sudah tidak bernyawa.

Ada barang bukti berupa surat cinta juga yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Surat cinta tersebut ditulis menggunakan sebuah bolpoin di atas sobekan kertas.

Isi surat tersebut tidak panjang, surat yang diduga ditulis oleh Michael itu menuliskan alasan mengapa ia tega membunuh kekasihnya sendiri.

Berdasarkan isi surat tersebut, Michael membunuh Elvina lantaran tidak mendapat restu dari orangtua.

"Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh. Karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina," begitu isi surat tersebut.

Di bagian paling bawah surat tertulis nama Elvina disertai dengan simbol hati kepada Acai, yang dibaca Elvina love Acai. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Elvina Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati