TRIBUNWOW.COM - Polrestabes Medan telah resmi menetapkan tiga pelaku di balik tewasnya Elvina (21) yang ditemukan dalam keadaan termutilasi dan gosong.
Tiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai pelaku utama yang dibantu oleh ibunya Tek Sukfen (56), dan Michael (22).
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Jumat (8/5/2020), seperti yang diketahui Elvina tewas di tangan Jeffry setelah korban menolak diajak melakukan hubungan intim.
• Kesaksian Warga soal Rombongan yang Hendak Jumatan Tertabrak Kereta Api: Mobil Terpental ke Jalan
Kemudian jenazah korban pun sempat dimutilasi dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Atas aksi mereka, ketiganya kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Para pelaku itu juga terancam hukuman mati atas perbuatan mereka.
"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.
Isir mengatakan Jeffry dan Michael memiliki hubungan dekat dengan Elvina.
Jeffry sendiri adalah rekan dari korban, sedangkan Michael mantan pacar korban.
"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.
Kronologis Tewasnya Elvina
Johnny Eddizon Isir lalu menceritakan kronologi final yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kasus bermula saat Jeffry meminta Elvina untuk datang ke rumahnya.
Elvina pun menghubungi Michael dan memintanya untuk mengantarkan dirinya ke rumah Jeffry.
Sesampainya di rumah Jeffry, pelaku lalu mengajak korban melakukan hubungan intim.