Virus Corona

Sebut Koordinasi Penanganan Corona Semrawut, Refly Harun: Makin Kacau, Sekarang Leading Gugus Tugas

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyinggung adanya 'penumpang gelap' dalam Perppu penanganan Virus Corona, Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Tapi bagaimana stabilisasi keuangan, bahkan ketika virus itu sudah tidak ada tetap bisa digunakan Perppu tersebut."

Lebih lanjut, Refly pun menduga adanya 'penumpang gelap' dalam Perppu penanganan Virus Corona.

Lantas, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan orang penting di negeri ini soal kejanggalan Perppu itu.

"Orang mengatakan, Perppu ini berbahaya, bisa ada penumpang gelap, bisa ada free rider," ujar Refly.

"Saya baru saja ngobrol sama orang penting di republik ini, dia mengkhawatirkan ada soal-soal yang berkenaan dengan perbankan."

• Kisah Dokter Luna Pakai APD Berlapis dan Tetap Tangani Pasien Corona meski Sedang Hamil 8 Bulan

Menurut Refly, Perppu tersebut bahkan menyebut Virus Corona dimanfaatkan untuk memulihkan kondisi perbankan yang sudah memburuk sebelum pendemi melanda.

"Perbankan mengalami masalah sebelum Coronavirus, tapi bisa jadi dengan adanya Perppu ditunggangi," kata dia.

"Maka yang terjadi adalah mereka ingin mendapatkan sebuah paket atau program pemulihan yang didasarkan fenomena Coronavirus."

"Padahal, mereka sudah bermasalah sebelum Coronavirus ada," imbuhnya.

Hal itulah yang dinilainya menjadi penumpang gelap Perppu penanganan Virus Corona.

Dan menurutnya, hal itu pula yang menyebabkan penanganan Virus Corona di Indonesia sangat lambat.

"Inilah yang disebut dengan free rider, penumpang gelap itu," ungkap Refly.

"Jadi tidak heran penanganan Covid-19 agak lambat karena konsentrasi kita tidak sepenuhnya pada masalah pembasmian atau bagaimana mengatasi Covid-19."

"Masih banyak yang berpikir yang lain," tandasnya.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)