"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya.
Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.
"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya.
"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya.
Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni.
"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya.
Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik.
Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19.
"Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Corona di Indonesia 7 Mei 2020: 12.776 Pasien Positif, 2.381 Orang Sembuh