Virus Corona

UPDATE Virus Corona di Indonesia Kamis 7 Mei 2020: 12.776 Kasus Positif, 2.381 Sembuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto.

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, kembali menyampaikan angka terbaru terkait perkembangan kasus Virus Corona di Indonesia.

Ia mengungkapkan hingga Kamis (7/5/2020) pukul 12.00 WIB, di tanah air penambahan kasus corona masih terjadi.

Hal ini disampaikan Yurianto dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha (BNPB), Jakarta, dan disiarkan langsung Kamis, sore.

Michael Tulis Surat Cinta sebelum Bunuh Elvina, Orangtua Korban Sebut Keduanya Kenal di Instagram

Tercatat, kata Yurianto hingga hari ini total kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 12.776 orang.

"Hasi konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 12.776 orang " Kata Yurianto yang dikutip dari tayangan YouTube BNPB Indonesia.

Dengan demikian telah terjadi penambahan pasien positif sebanyak 338 orang dalam kurun waktu 24 jam.

Mengingat pada Rabu (6/5/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah pasien positif di Indonesia adalah 12.438 kasus.

Yurianto menyebut seluruh provinsi di Indonesia telah terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terkait pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Istri Berpulang saat Ditinggal Tugas, Adithya Sempat Down dan Ingin Berhenti Tangani Kasus Corona

Yurianto menuturkan terdapat 35 orang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus yang mewabah pertama di Wuhan, China ini.

Sehingga angka kematian di Indonesia menjadi 930 orang.

Kabar baiknya, Yurianto mengatakan penambahan juga terus terjadi dalam pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada hari ini terdapat 64 pasien yang berhasil sembuh.

Adapun ke-64 pasien ini telah dinyatakan sembuh setelah secara dua kali berturut-turut menjalani pemeriksaan PCR-nya yang hasilnya adalah negatif.

Serta sudah tidak ada keluhan klinis lagi yang dialami oleh pasien-pasien tersebut.

Penambahan ini membuat total pasien sembuh di Indonesia telah mencapai 2.381 orang.

Hasil Rapid Test, 80 Persen DPRD Gowa Reaktif Corona, Ramli Rewa: Mencekam, Kayak Orang Berkabung

Mudik Dilarang, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Diperbolehkan Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19.

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis.

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya.

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan.

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian.

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan.

"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya.

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.

"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya.

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya.

Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni.

"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya.

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik.

Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19.

"Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Corona di Indonesia 7 Mei 2020: 12.776 Pasien Positif, 2.381 Orang Sembuh