Idham Azis mengeluarkan maklumat tersebut pada 19 Maret 2020 lalu.
Dikutip dari humas.polri.go.id, berikut ini adalah isi lengkap dari maklumat tersebut:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
• Pernah Hidup Susah Bisnis Stiker di Kos, Crazy Rich Surabaya Jengkel Lihat Prank Ferdian Paleka
Simak video berikut mulai dari menit awal:
Artikel ini telah dirangkum dari tribun-medan.com dengan judul Polisi Amankan 4 Mahasiswa Demo di Kantor Pertamina Medan, Orasi Minta Harga BBM Diturunkan
(TribunWow.com/Anung)