TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan narapidana yang baru bebas kembali terancam hukuman penjara setelah kembali berulah dengan membakar rumah istrinya.
Pria berusia 32 tahun berinisial NF tersebut ditangkap petugas setelah diketahui membakar rumah istrinya di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia nekat membakar rumah yang ditempati istrinya bersama beberapa kerabat tersebut lantaran tidak menemukan sang istri saat pulang.
• Tak Terima Dituduh Selingkuh dan Diusir, Suami di Jepara Ambil Bensin Lalu Bakar sang Istri
NF diketahui merupakan mantan napi yang baru saja mendapat asimilasi, atas perbuatannya tersebut ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dilansir Kompas.com, Senin (4/5/2020), Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino, NF baru saja bebas pada tanggal 1 April 2020.
Sehari setelah pembebasannya, NF lalu pergi ke rumah yang ditinggali istrinya, namun tidak menemukan sang istri.
NF sempat menunggu kedatangan istrinya, namun karena alasan yang belum jelas, ia kemudian langsung membakar pakaian sang istri.
"Setelah menunggu beberapa lama kemudian dia masuk ke kamar istrinya dan mengumpulkan semua pakaiannya dan kemudian membakarnya di atas kasur," tutur AKP Zamri yang dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2020).
Ketika melakukan pembakaran tersebut, NF mengancam kerabat istrinya yang berusaha memadamkan api.
NF mengancam akan membunuh kerabat istrinya itu sehingga kerabat yang diketahui adalah suami dari saudara sang istri tersebut tidak jadi melakukan niatnya.
"Pelaku seperti memegang sesuatu di pinggangnya mengancam suami dari saudara istrinya yang mencoba memadamkan api. Pelaku berkata jangan coba-coba memadamkan api, kalau tidak mau saya bunuh. Di rumah itu ada tiga kepala keluarga," imbuh AKP Zamri.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, NF berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/4/2020).
AKP Zamri mengungkapkan bahwa pelaku akan kembali menjalani hukuman, ia terancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Pelaku kita tangkap pada tanggal 30 bulan April 2020 lalu. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan mempersiapkan berkasnya. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," tutur AKP Zamri.
Ia kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya NF pernah ditahan karena kasus narkoba, pencurian, serta pencurian dengan pemberatan.