"Kemudian nanti dari dinas kesehatan provinsi, kabupaten, sampai puskesmas itu punya kewajiban untuk melakukan yang disebut dengan penyelidikan epidemiologi," sambung Brian.
Brian menambahkan bahwa orang dengan status PDP juga akan ditracking demi menekan penyebaran Covid-19.
Ia lalu merujuk pada tiga perintah Presiden RI Joko Widodo soal penanganan Covid-19.
"Satu pemeriksaan yang lebih masif, kemudian yang kedua adalah pelacakan yang progresif, dan yang ketiga mengisolasi dengan ketat," kata Brian. (TribunWow.com)