Kabar Tokoh

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy diketahui telah bebas dari tahanan pada Rabu (29/4/2020) malam.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara terkait hal ini.

Dikutip dari Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan Romy dibebaskan pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar JPU KPK segera mengeluarkan Romy dari penjara.

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali.

Pengacara Romahurmuziy Sebut Penyadapan KPK Ilegal dan Pasal yang Disangkakan pada Romy Tak Sesuai

Reaksi Fadli Zon saat Razman Nasution Sebut 01 Pasti Dapat Ucapan Pedas darinya terkait OTT Romy

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.

Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Soal Bebasnya Romahurmuziy, Refly Harun Ungkit Hakim Artidjo Alkostar: Jarang koruptor Ajukan Kasasi

Pernyataan Romahurmuziy setelah Hirup Udara Bebas: Patut Saya Syukuri Kembali Bersama Keluarga

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Halaman
12