Akan tetapi pasien tersebut kemudian menjalani tes swab dan dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan PCR yang keluar Selasa (28/4/2020).
Saat ini, pasien yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon tersebut sudah dirujuk ke RSUD Banten yang merupakan RS rujukan khusus corona.
Sementara kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon dr. Arriadna mengatakan orang yang pernah kontak dengan pasien tersebut masuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG).
Mereka antara lain keluarga dekat dan petugas medis di RSKM.
Seluruh OTG tersebut dilakukan isolasi mandiri dan rapid test.
• Minta Pemerintah Gunakan Akal Sehat Tangani Corona, Sandiaga Uno: Ekonomi Bisa Kita Hidupkan Kembali
Simak video selengkapnya:
Gubernur Banten Izinkan Industri Buka di Tangerang saat PSBB, Ini Syaratnya
Gubernur Banten, Wahidin Halim akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).
Wahidin Halim menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengizinkan kegiatan industri tetap berjalan.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tv One pada Jumat (17/4/2020), meski mengizinkan, Wahidin Halim meminta agar perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
• Perawat RSUP Kariadi Semarang yang Positif Corona Meninggal Dunia, Warga Diminta Tak Tolak Pemakaman
Selain itu, ia juga meminta perusahaan melakukan rapid test selama berkala.
Jika ada yang positif Covid-19, maka pabrik harus tutup sementara selama 14 hari.
"Industri tetap kita izinkan sepanjang mereka menggunakan protokoler kesehatan, bahkan kita syaratkan bahwa mereka harus lakukan rapid test secara berkala."
"Juga kalau ada yang positif mereka harus hentikan selama 14 hari, yang berikutnya tetap melakukan social distancing," jelas Wahidin.
Wahidin meminta agar perusahaan mengatur jarak antar orang dan pengaturan ulang jam kerja,