Terkini Nasional
Gara-gara Bebaskan Napi dengan Kebijakan Asimilasi, Yasonna Laoly Digugat ke Pengadilan
Sebanyak tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat Menkummham Yasonna Laoly ke PN Surakarta atas kebijakan yang ia buat soal pembebasan napi.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat oleh tiga lembaga swadaya (LSM) ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Yasonna digugat terkait dengan kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).
Tiga LSM tersebut yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
• Yasonna Laoly Digugat 3 LSM Sekaligus, MAKI: Tarik Kembali Napi Asimilasi
• Yasonna Laoly Buka Suara soal Ulah Sejumlah Napi Asimilasi, Minta Pihaknya Koordinasi dengan Polisi
Dilansir oleh Kompas.com, Koordinator MAKI (Masyarakat AntiKorupsi) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin, Minggu (26/4/2020).
Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Boyamin menyatakan, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada.
Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara beronda.
Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.
• Beda Argumentasi Hamid Awaluddin dan Ahmad Yani soal Asimilasi Napi, Saling Sebut Tak Rasional
• Baru Dibebaskan, 39 Narapidana Asimilasi Kembali Ditangkap, Brigjen Argo: Terbanyak di Polda Jateng
Agar dapat mengembalikan rasa aman, tiga LSM tersebut kemudian menggugat Menkumham supaya dapat menarik napi asimilasi kembali ke lapas.
Bukan cuma itu, mereka juga meminta pihak Kemenkumham untuk melakukan seleksi ketat kepada para napi tersebut apabila akan melakukan kebijakan asimilasi lagi.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.
Di sisi lain, Boyamin mengatakan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan dirinya pada saat itu tengah menjalani work from home (WFH) di Surakarta.
Sehingga gugatan tersebut fokus pada kasus yang terjadi di Surakarta.
"Toh kalau nanti dikabulkan hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," kata Boyamin.