Breaking News:

Terkini Nasional

Gara-gara Bebaskan Napi dengan Kebijakan Asimilasi, Yasonna Laoly Digugat ke Pengadilan

Sebanyak tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat Menkummham Yasonna Laoly ke PN Surakarta atas kebijakan yang ia buat soal pembebasan napi.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Yasonna Laoly 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bahwa ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

 Soal Napi Program Asimilasi yang Berbuat Jahat Lagi, Yasonna Laoly: Masih Sangat Rendah

Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.

Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.

Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.

"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Asimilasi 30.000 Napi Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta

Sumber: Kompas.com
Tags:
NapiasimilasiYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved