Virus Corona

Puluhan Ribu Orang Nekat Mudik, Pemkab Brebes: Kalau Tidak Jelas, Mereka Langsung Kita Minta Kembali

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Brebes Djoko Gunawan menjelaskan bahwa Pemkab Brebes telah menerapkan aturan tegas bagi para pemudik yang menuju ke Brebes, Sabtu (25/4/2020).

Kemudian Djoko lanjut menjelaskan apa langkah yang dilakukan oleh Pemkab Brebes terhadap para pemudik yang telah sampai di sana.

Pertama ia mengungkit ada kenaikan drastis angka pemudik sebesar lima ribu orang mulai Kamis hingga Jumat kemarin

Djoko menjelaskan Pemkab Brebes telah merangkul aparatur desa untuk memastikan para pemudik bisa karantina di rumah masing-masing.

"Jadi kita pembentukan gugus tugas ini sudah sampai pada desa-desa yang ada di kita 292 desa, dan lima kelurahan, kita lakukan karantina di rumah masing-masing," paparnya.

Di awal pemeriksaan, Djoko menjelaskan orang-orang yang terdeteksi suhu badannya tinggi akan diberikan status Orang dalam Pemantauan (ODP).

"Jadi begitu mereka suhunya cukup tinggi, mereka kita berlakukan sebagai ODP," kata Djoko.

Namun Djoko mengatakan bagi orang-orang yang normal-normal saja, tidak akan dikenakan status ODP.

"Jadi yang normal tetap kita minta kepada desa, RT-RW untuk melakukan pengawasan," terangnya.

Lalu langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Pemkab Brebes adalah bersiap mengatasi orang yang dicurigai telah terpapar Covid-19.

"Kemudian bagi yang dicurigai di dalam kurun waktu selama 14 hari kemungkinan suhunya meningkat, langsung dari pihak desa dengan tenaga kesehatan setempat langsung mereka akan bertindak merujuk ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat," tandasnya.

Psikiater Ibaratkan Nekat Mudik saat Corona Layaknya Kecanduan: Kalau Tak Dilakukan Ada Kecemasan

Lihat videonya mulai menit awal:

Kemenhub Soroti Jalur Tikus Mudik

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati menyampaikan perihal jalur tikus yang akan menjadi celah masyarakat untuk tetap menjalankan mudik.

Seperti diketahui, Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Larangan mudik utamanya diberlakukan secara ketat untuk wilayah-wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah atau telah melakanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adita menyampaikan, Kementrian Perhubungan memang telah berkoordinasi dengan bebagai stakeholder terkait untuk mencegah hal tersebut.

Halaman
123