Dikutip dari kanal dephub.go.id, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan Jumat (24/4/2020).
Itu pun hanya untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan yang melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Jubir Kemrnhub Adita Irawati.
Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.
Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” pungkas Adita.
Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
Larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan diberlakukan selama lebih dari 1 bulan hingga Minggu (31/5/2020) nanti.
Masyarakat yang nekat pulang ke kampung halamannya, terutama yang berasal dari wilayah zona merah Virus Corona akan ditindak tegas.
• Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik, Kendaraan Pejabat Tinggi Negara hingga Ambulans
Disebutkan bahwa masyarakat yang nekat tersebut akan dikenai ancaman terberat berupa hukuman penjara dan dengan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.
Dikutip Kompas.com, Jumat (24/4/2020), Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyebutkan bahwa sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," tutur Umar.
Sementara itu, untuk penindakan di lapangan, Umar mengatakan bahwa aturan pelaksanaan teknis telah diformulasikan sejumlah pihak.
Ia menyebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa penilangan bagi warga masyarakat yang nekat pulang kampung.