Terkini Nasional

Tidak Semua Penerbangan di Indonesia Dihentikan, Herson Ungkap Penerbangan yang Masih Diperbolehkan

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson menjelaskan bahwa tidak seluruhnya penerbangan di Indonesia dihentikan.

TRIBUNWOW.COM - Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson menjelaskan bahwa tidak seluruhnya penerbangan di Indonesia dihentikan.

Hal itu menyusul aturan Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Dikutip TribunWow.com, penghentian operasi bandara hanya berlaku di wilayah zona merah atau yang melakukan penerapan PSBB, Jumat (24/4/2020).

Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson menjelaskan bahwa tidak seluruhnya penerbangan di Indonesia dihentikan. (Capture YouTube Kompas TV)

7 Mobil Parkir Setahun Lebih di Bandara Soekarno-Hatta Kena Biaya Rp 893 Juta, Ini Faktanya

Selain itu pengecualian lain di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yaitu pada pasal 20 yang menyatakan penerbangan domestik masih diperbolehkan kalau mengangkut kargo atau alat-alat kesehatan.

"Penerbangannya boleh kalau di mengangkut vvip, kargo, alat-alat kesehatan dan lain-lain," terang Herson, dikutip dari Kompas TV.

Peraturan tersebut hanya akan diberlakukan secara tegas untuk para pemudik.

Terutama bagi pemudik yang akan melakukan penerbangan dari daerah yang sama-sama memberkalukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Nah kecuali yang pemudik-pemudik ini tidak boleh sama sekali," terang Herson.

"Jadi antara zona merah dengan zona merah ini memang kita lakukan mulai hari ini memang tidak ada kegiatan."

"Terus kemudian, apakah seluruhnya penerbangan ini di-stop? Kan dilihat di Pasal 19 ini hanya zona merah," tambahnya.

Lebih lanjut, Herson menjelaskan bahwa penerbangan antara kota-kota yang masih bebas dan belum zona merah atau PSBB tidak dihentikan atau masih diperbolehkan.

"Artinya hanya pada PSBB dan PSBB."

"Nah kalau misalnya tidak ada penerbangan? Misal dari Medan ke Aceh yang sama-sama tidak PSBB, masih diperbolehkan," tandasnya.

Simak video selengkapnya:

Penerbangan Domestik Masih Beroperasi 

Halaman
123