Virus Corona

Larangan Mudik Lebaran Tak Berlaku Semua Daerah di Indonesia, Begini Kata Kementerian Perhubungan

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Kamis (23/4/2020) dalam tayangan Youtube tvOneNews. Larangan mudik Lebaran sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020). Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk semua daerah di Indonesia.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Kamis (23/4/2020) dalam tayangan Youtube tvOneNews.

Adita Irawati mengatakan untuk tahap pertama yaitu mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.

Tahap pertama tersebut masih bersifat persuasif.

Meski masih bersifat persuasif, petugas tetap tidak membiarkan para pemudik yang nekat.

Mereka yang melanggar akan diperingatkan dan diminta untuk putar balik ke tempat asal.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, di mana pada tahap pertama yakni pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita Irawati.

• Larangan Mudik Berlaku 24 April, Kemenhub Sebut Ada yang Curi Start: Angkanya Sudah Kita Prediksi

Kemudian pada tahap kedua akan berlangsung mulai 7 Mei sampai berakhirnya larangan mudik yakni 31 Mei 2020.

Pada tahap tersebut petugas akan melakukan tindakan tegas pada mereka yang masih nekat untuk mudik.

Adita Irawati mengatakan selain diminta untuk putar balik, para pelanggar nantinya juga akan mendapatkan sanksi.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi seusai perundang-undangan yang berlaku termasuk adanya denda," pungkasnya.

Namun Adita Irawati menegaskan bahwa tidak akan ada penutupan akses lalu lintas, baik jalan nasional maupun jalan tol.

Hanya saja akan dilakukan penyekatan atau pembatasan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jalan kepada kendaraan yang dikecualikan dan masih diperbolehkan untuk melintas.

Mereka yang dikecualikan adalah angkutan logistik dan para petugas layanan masyarakat, seperti petugas kesehatan, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans serta mobil jenazah.

Halaman
123