TRIBUNWOW.COM - Larangan mudik Lebaran sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020).
Aturan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya dari wilayah Jabodetabek ke wilayah lain di Indonesia.
Meski begitu, aturan larangan mudik tidak berlaku untuk semua wilayah di tanah air.
• Hari Pertama Larangan Mudik, Sebanyak 1.181 Kendaraan Diminta Putar Balik ke Arah Jakarta
Dilansir TribunWow.com, larangan mudik itu hanya ditujukkan untuk daerah-daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau setidaknya sudah berstatus zona merah.
Dua daerah tersebut tentunya mempunyai risiko tinggi untuk menyebarkan Virus Corona ke daerah lain.
Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam tayangan Youtube tvOneNews, Jumat (24/4/2020).
Lalu bagaimana dengan daerah lain yang tidak termasuk dalam dua kategori tersebut?
Adita Irawati mengatakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25, maka masih memperbolehkan untuk melakukan mudik.
"Pada prinsipnya peraturan ini kan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi ke seluruh Indonesia, oleh karena itu memang yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah daerah-daerah PSBB atau zona merah yang mempunyai potensi untuk membawa virus ini keluar dari daerah PSBB tersebut," ujar Adita Irawati.
"Sehingga daerah-daerah yang belum PSBB, saat ini belum ikut diberlakukan aturan ini," jelasnya.
• Soroti Jalur Tikus akan Jadi Celah Masyarakat untuk Tetap Mudik, Kemenhub Minta Kerja Sama Warga
Meski begitu, bagi mereka para perantau yang berada di daerah yang masih diperbolehkan, tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Dan Apakah mudik dan gerakan penumpang ini masih bisa dilakukan, tapi tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak," pungkasnya.
Simak videonya:
Kemenhub Bagi Larangan Mudik Jadi Dua Tahap, Persuasif dan Penegakan
Dilansir TribunWow.com, penerapan larangan mudik ini akan dilakukan dalam dua tahap.