"Berarti canggih betul lobi Harun Masiku ini," sambungnya.
Namun karena MA menolak permohonan PDIP soal bebas menentukan alokasi suara, akhirnya PDIP bergerak melobi KPU.
"Mahkamah Agung mengatakan itu bukan ranah judicial review, itu adalah ranah yang lain, karena sudah pelaksanaan dari undang-undang," kata Refly.
Sama seperti MA, KPU pun ikut menolak, Refly bahkan setuju atas keputusan KPU menolak permohonan dari PDIP tersebut.
"Ternyata KPU menolak, dan saya setuju penolakan tersebut, karena saya paham orang-orang KPU itu adalah orang-orang yang paham betul dengan pemilu, dengan sistem proporsional terbuka," terangnya.
• Disebut ICW Tak Serius soal Kasus Harun Masiku dan Nurhadi, KPK: Kami akan Lakukan Sesuai Prosedur
Dimulainya Kasus Suap KPU
Kemudian setelah Riezky Aprillia dilantik pada 1 Oktober 2019, PDIP belum berhenti memperjuangkan nasib Harun Masiku.
"Tetapi rupanya di tengah jalan Harun Masiku masih ngotot," kata Refly.
Akhirnya PDIP mengajukan mekanisme PAW kepada KPU.
"DPP PDIP masih mengusulkan yang bersangkutan agar bisa PAW (Pergantian Antar- Waktu)," kata Refly.
Tetapi cara tersebut masih tidak bisa dilakukan, karena Harun Masiku adalah caleg diurutan keenam dalam perolehan suara.
Setelah itu karena Harun Masiku masih bergerak untuk melobi, Refly bercerita mulai ada anggota KPU yang tergoda suap.
Kemudian terjadilah kasus dugaan suap Harun Masiku yang sampai saat ini keberadaannya masih menjadi tanda tanya.
"Dan akhirnya karena Harun Masiku ngotot untuk menjadi anggota DPR, maka terjadilah rupanya ada anggota KPU yang tergoda," kata Refly.
"Lalu kemudian brokernya juga mantan Anggota Bawaslu yang saya kenal baik," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke-1.50:
(TribunWow.com/Anung)