Refly lalu menjelaskan berdasarkan aturan KPU suara kepada orang yang meninggal tetap sah, namun menjadi suara partai politiknya.
"Aturan KPU mengatakan bahwa suara ini tetap sah dihitung suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, walaupun orangnya sudah meninggal, karena ini adalah sistem proporsional," kata Refly.
Apabila mengikuti aturan KPU suara terbanyak tersebut akan jatuh kepada caleg dengan suara terbanyak nomor dua, dalam kasus ini seharusnya jatuh kepada Riezky Aprillia.
"Tentu saja akan jatuh pada suara terbanyak nomor dua," kata Refly.
Namun karena suatu alasan yang tidak diketahui, Refly mengatakan PDIP masih mengusahakan Harun Masiku yang menduduki kursi DPR, atau Harun Masiku yang ngotot melobi PDIP.
"Rupanya DPP PDIP mungkin menginginkan Harun Masiku atau entah Harun Masiku yang melobi DPP PDIP," ucap Refly.
Namun secara aturan yang berlaku, sangat sulit bagi Harun Masiku mendapatkan suar dari Nazaruddin Kiemas, karena dirinya berada di urutan keenam, sedangkan suara terbanyak akan diprioritaskan untuk dilaokasikan kepada caleg dengan suara terbanyak di bawahnya, yakni urutan kedua, ketiga, dan seterusnya.
"Karena dia cuma nomor enam, secara teoritis kan tidak mungkin dia menggantikan Nazaruddin Kiemas, pasti jatuh pada nomor dua," kata Refly.
• Di Tengah Virus Corona, KPK Tetap Buru Harun Masiku, Ali Fikri: Pakai Alat Pelindung Diri
PDIP Mulai Bergerak
Refly lalu bercerita akhirnya PDIP mulai mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) agar suara Nazaruddin Kiemas tetap menjadi miliknya.
"Maka kemudian PDIP mengajukan judicial review kepada ketentuan KPU yang mengatakan bahwa suara yang meninggal adalah tetap sah menjadi suara partai politik, bukan suara orang yang meninggal," papar Refly.
Sedangkan permohonan lainnya, PDIP ingin agar suara yang menjadi milik Nazaruddin Kiemas bisa dialokasikan sesuai keinginan PDIP.
"Kemudian PDIP menginginkan mereka bisa menentukan siapapun yang akan mereka tunjuk sebagai pengisi kursi yang kosong itu, Nazaruddin Kiemas," kata Refly.
Di sini Refly mulai merasa aneh mengapa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sampai mau turun tangan menandatangani surat untuk pengajuan judicial review tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa misalnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen Hasto Kristiyanto mau menandatangani surat kuasa, atau pengajuan judicial review tersebut," jelas Refly.