TRIBUNWOW.COM - Permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikabulkan.
Hal tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dikutip TribunWow.com, aturan tentang PSBB telah dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.
• Pakar Kesehatan UI Sebut Sudah Saatnya PSBB Skala Nasional: Harus Lebih Serius Melakukan Intervensi
"Kita sudah rapat dengan bupati dan wali kota. Kami sepakat melaksanakan PSBB pada Rabu 22 April 2020," jelas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Ia menyebutkan pelaksanaan PSBB serupa dengan daerah lain.
Aktivitas di sejumlah institusi akan dibatasi, seperti sekolah, kantor, rumah ibadah, fasilitas umum, dan lain-lain.
Selain itu, kegiatan sosial budaya akan ditunda atau dibatalkan.
Di luar itu, kegiatan yang akan tetap beroperasi adalah kantor komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan organisasi masyarakat yang bergerak di sektor sosial dan kebencanaan.
Irwan Prayitno mengungkapkan akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB.
Meskipun begitu, ia berharap dapat melakukan pendekatan terhadap masyarakat sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan.
"Sanksi ada, namun kita tetap melakukan pendekatan persuasif," papar Irwan Prayitno.
"Makanya kita harapkan selama PSBB diberlakukan, masyarakat benar-benar mematuhinya," tambahnya.
Dalam pemberlakuan PSBB, operasional moda transportasi juga akan dibatasi.
• Yakin PSBB Tak Berjalan Lama, Karni Ilyas Bandingkan Indonesia dengan Singapura: Sulit Diharapkan
Menurut Irwan, jumlah penumpang dalam angkutan umum hanya boleh sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.
Jika didapati jumlah lebih dari itu, penumpang akan diturunkan.
Aturan ini berlaku bagi moda transportasi dari dalam maupun luar Sumbar.
"Mereka datang dari rantau, misalnya penumpang isi enam orang atau lebih, terpaksa diturunkan hanya isi tiga orang," jelas Irwan, dikutip dari TribunPadang.com, Senin (20/4/2020).
"Itu mengikuti PSBB, termasuk ke provinsi lain lewat Sumbar, kita buat tegas," lanjutnya.
Ia menyebutkan telah melakukan sosialisasi dengan pemerintah-pemerintah kabupaten di perbatasan.
Selama ini Irwan Prayitno melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk tentang PSBB.
"Kita juga sudah memasang billboard dan spanduk di luar Sumbar, termasuk di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung," paparnya.
Irwan meminta para perantau dan pemudik yang hendak keluar-masuk wilayah Sumbar dapat maklum.
"Kita tegas melakukan hal itu, sehingga demikian perlu dimaklumi oleh para perantau dan kemudian warga yang di dalam provinsi," kata Irwan.
• Bandung Raya Siap Jalankan PSBB, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat untuk Adaptasi: Akan Ada Sanksi
Bandung Raya Terapkan PSBB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, (22/4/2020) nanti.
Hal itu merupakan langkah ketat pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya pencegahan Virus Corona di wilayahnya.
Penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya akan mencangkup wilayah Kota bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
• 9 Kelompok Bantuan Dampak Corona, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada yang Kelaparan di Jawa Barat
Atas kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat Bandung Raya untuk segera melakukan persiapan.
Ia mengimbau agar masyarakat sudah harus melakukan adaptasi dengan keadaan PSBB yang rencananya akan dilakukan selama dua pekan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat di Bandung raya yang jumlahnya mendekati 9-10 juta agar melakukan adaptasi, persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," terang Ridwan Kamil dikutip dari kanal TVOne, Senin (20/4/2020).
Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut juga meminta, agar masyarakat mengindahkan aturan yang dikeluarkan Bupati maupun Walikota masing-masing.
Ia juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan bagi oknum masyarakat yang tidak disiplin selama PSBB.
Ridwan Kamil menyebut, sanksi yang akan diberlakukan berupa surat tilang dan blanko teguran dari pihak kepolisian.
• Jokowi Minta PSBB di Tengah Pandemi Corona Dievaluasi Total: Kekurangannya Apa, Plus Minusnya
"Taati aturan yang dikeluarkan Walikota dan Bupati masing-masing, karena jika melanggar akan ada sanksi," ujar Ridwan Kamil.
"Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," tambahnya.
Selain akan diberlakukannya sanksi, PSBB wilayah Bandung Raya juga akan dibarengi dengan gerakan tes Covid-19 sebanyak-banyaknya.
Ia kembali menegaskan, bahwa pemberlakuan PSBB dirujukan untuk memberikan ruang disiplin kepada daerah untuk melacak dan mencegah persebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang akan diiringi dengan pengetesan massal sebanyak-banyaknya."
"Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites sehingga di akhir waktu akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Rilo)